Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Pergub Kawasan Merokok Dipertanyakan

image-gnews
TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Puluhan warga yang tergabung dalam koalisi warga untuk Jakarta bebas asap rokok berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mengintervensi kasus gugatan atas Peraturan Gubernur No 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta FAKTA, Azaz Tigor Nainggolan, menyebutkan mereka mengajukan keberatan atas sikap PN Jakarta pusat yang memproses gugatan atas nama Mardani Setiawan. "Kami meminta Pergub tetap diberlakukan karena untuk kepentingan semua pihak," ujar Azaz.


Dalam gugatan yang masuk tanggal 24 Februari silam ini, Mardani menggugat Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atas kebijakan penetapan kawasan bebas rokok. Dalam gugatan bernomor 078/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST ini Dani menyebut kebijakan itu telah melanggar hak azasi manusia.

Secara resmi Fakta mengajukan intervensi melalui lima warga. Mereka adalah Ari Subagio Wibowo (45 tahun), Chatarina Sri Mulyani (46), Sumiati (40), Sukaesih (36), dan Amin Hamzah (63). Mereka berasal dari latar belakang pekerjaan dan pendidikan yang berbeda. "Pergub ini sudah baik, mendidik anak-anak, jadi jangan dibatalkan," ujar Sukaesih, Kamis, 26 Mei 2011.

Menurut para demonstran, Pergub 88/2010 sudah tepat karena tidak sama sekali melarang orang untuk merokok. Azaz menyebut peraturan itu hanya memindahkan orang merokok dari dalam ruang menjadi luar ruangan. "Silahkan merokok, tapi jangan papar orang dengan asap rokok anda," ujar Azaz.

Dalam intervensinya, koalisi warga untuk Jakarta ini meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memproses gugatan yang dilayangkan Mardani. "Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk mewakili dan memperjuangkan seluruh penduduk Jakarta," ujar Azaz.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, mereka menuding penggugat tidak memiliki alasan yang tepat untuk menghapuskan Pergub kawasan merokok itu. "Kami minta pengadilan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," ujar Azaz.

Rencananya sidang gugatan oleh Mardani akan dilakukan pada 31 Mei mendatang. Menurut Azaz, pada tanggal itu koalisi warga peduli Jakarta bersama Fakta akan kembali melakukan unjuk rasa ke PN Jakarta Pusat.

IRA GUSLINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.