TEMPO Interaktif, Jakarta - Jajaran Bea Cukai menggagalkan penyelundupan trenggiling senilai Rp 8 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok. Daging trenggiling tersebut disamarkan dengan ikan beku. "Tujuan ekspor ke Vietnam," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Agung Kuswandono, di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis 26 Mei 2011.
Trenggiling yang akan diselundupkan dipaketkan dalam 309 kardus dengan berat total 7.4 ton. Masing-masing kardus, terdiri atas trenggiling utuh tanpa sisik dan berbobot 24 kilogram. Selain itu, juga terdapat 64 kilogram sisik trenggiling yang dipaketkan dalam 4 kardus. Daging dan sisik trenggiling itu disamarkan dengan 14,9 ton ikan beku.
Agung mengatakan daging dan sisik trenggilingbanyak diminati masyakarat Asia. Biasanya trenggiling dikonsumsi dagingnya, sementara sisiknya konon bisa dijadikan bahan pembuat sabu-sabu. Oleh karena itu, harga daging dan sisiknya lumayan mahal. Satu keping sisik biasa dijual USD 1, sementara dagingnya dijual USD 112 per kilogram.
Agung mengatakan penyelundupan trenggiling ini baru pertama kali terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Di beberapa pelabuhan, kata dia, pernah terungkap penyelundupan trenggiling. "Di Palembang pernah ada. Kalau di sini (Tanjung Priok) ketat, mereka pindah ke pelabuhan lain. Ini terorganisir," katanya.
Penyelundupan trenggiling ini terungkap setelah petugas mencurigai dokumen pemberitahuan ekspor barang yang tak sesuai dengan barang yang diespor. Dalam dokumen bernomor 265259 tertanggal 11 Mei tersebut tercatat barang ekspor berupa ikan beku. Namun, setelah dicek isi kontiner adalah daging dan sisik trenggiling.
Agung mengatakan pihaknya masih memeriksa perusahaan pemilik daging dan sisik trenggiling tersebut. Perusahaan pengekspor daging dan sisik trenggiling itu atas nama PT SJBM dan PT BTA. Trenggiling sendiri merupakan satwa langka yang dilindungi. Pelaku penyelundupan diancam Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun.
DWI RIYANTO AGUSTIAR