TEMPO Interaktif, Bekasi - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Dadang Hidayat, menyatakan siap membayar tunggakan enam bulan upah 3.000 guru dan staf berstatus kontrak di sejumlah sekolah, Senin, 6 Juni 2011, pekan depan. Besaran upah masing-masing tenaga kerja kontrak itu Rp 300 ribu per bulan.
Dadang mengatakan pencairan upah telat karena pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2011 molor hingga Mei. Saat ini, kata dia, rencana kerja anggaran sedang disusun.
Dadang juga berjanji memenuhi tuntutan guru lainnya, yaitu mencabut surat keterangan 1.945 kepala sekolah yang menyatakan mereka tidak dibiayai APBD Kota Bekasi. Surat tersebut telah masuk ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sehingga menghalangi ribuan guru dan staf tata usaha itu menjadi pegawai negeri sipil (PNS). “Pencabutan akan dilakukan, tetapi butuh proses,” katanya, Senin, 30 Mei 2011.
Sebelumnya, para guru dan staf tata usaha itu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota Bekasi. Mereka menuntut Pemerntah Kota Bekasi melunasi hak-haknya dan memberi kesempatan menjadi Pegawai Negeri Kategori I atau tanpa tes karena masa kerja mereka yang sudah lebih dari sepuluh tahun.
HAMLUDDIN