TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Seksi Penertiban Bangunan di Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, Pemerintah Kota Jakarta Timur, Yarneddy, mengaku tidak tahu kalau PT Media Lintas Inti Nusantara telah mengajukan perubahan izin membangun bangunan pada 10 Mei lalu. Yarneddy hanya menegaskan kalau pihaknya cuma pelaksana dari setiap pembongkaran.
"Pak Budi tahu, kok, kalau saya melakukan eksekusi tanggal 30," kata Yarneddy menunjuk koleganya, Kepala Seksi Pengawasan Bangunan di suku dinas yang sama, di kantornya, Selasa 31 Mei 2011.
Suku dinas itu melakukan eksekusi pembongkaran terhadap bangunan milik PT Media Lintas Inti Nusantara yang akan dijadikan Gedung Tempo TV dan Kantor Berita Radio 68H di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Senin kemarin. Bangunan dianggap melanggar garis sempadan sepanjang 7,5 meter di bagian belakang bangunan.
Direktur Keuangan Personalia dan Umum KBR 68H, Teddy Wibisana, telah mengatakan kalau petugas P2B telah salah membaca denah atau cetak biru pembangunan gedung tersebut. Selain itu, petugas Seksi Penindakan P2B juga tidak berkoordinasi dengan petugas di Seksi Pengawasan P2B. “Seharusnya tidak perlu ada pembongkaran apa pun karena penambahan bangunan sudah dalam proses perizinan," ujar dia.
Akibat pembongkaran itu, KBR 68H dan Tempo TV mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Atas kerugian tersebut, Teddy berencana menuntut ganti rugi ke Suku Dinas P2B Jakarta Timur. "Saat ini kami sedang mempelajari permasalahan dan persiapkan tuntutan dengan pengacara," katanya.
Teddy juga mengeluh tidak menerima surat perintah pembongkaran hingga proses pengajuan izin baru dilakukan pada 10 Mei lalu. Akan tetapi, Yarneddy justru mengatakan surat penyegelan dan perintah pembongkaran telah dikirim pada 4 dan 6 April lalu.
Setelah lebih dari tujuh hari sejak surat dikirim, PT MLIN tidak memberikan konfirmasi, dia menerima permintaan dari Kepala Seksi Pengawasan untuk melakukan eksekusi. Permintaan disampaikan 26 April 2011. "Setiap eksekusi merupakan hasil dari keputusan seksi pengawasan, saya hanya pelaksana", kata Yarneddy.
FRANSISCO ROSARIANS