TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pilar 1 Raya 5A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dini hari tadi. Rumah tersebut digunakan sebagai pabrik sekaligus gudang miras oplosan. "Dari penggerebekan tersebut, lima orang pekerja ditahan," ujar Kanitreskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, AKP Priyo Utomo, Sabtu, 11 Juni 2011.
Penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan di dalam rumah tersebut kemudian polisi mulai melakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan. "Menurut pengakuan salah satu pekerja, pabrik miras oplosan tersebut telah beroperasi sekitar dua bulan," ujarnya,
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa ribuan botol minuman keras siap edar dengan tempelan label 'Brandy'. Polisi juga memeriksa kandungan dalam minuman keras oplosan tersebut. "Minuman oplosan seperti ini membahayakan orang karena menggunakan bahan campuran yang tidak jelas dan tidak dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian," ujar AKP Priyo Utomo
Polisi hingga saat ini juga masih mengusut identitas pemilik rumah dan juga pemilik usaha miras oplosan tersebut.
RATNANING ASIH