TEMPO Interaktif, Jakarta - Hari ini, Senin, 27 Juni 2011, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling. Layanan dibuka di sejumlah tempat mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C atau memperpanjang STNK dapat mendatangi petugas di lokasi bus keliling tersebut. Inilah gerai layanan perpanjangan SIM dan STNK keliling di DKI Jakarta.
1. Jakarta Pusat. Pelayanan SIM dan STNK ada di Mahkamah Konstitusi.
2. Jakarta Utara. Pelayanan STNK ada di Jembatan Tiga Pluit. Sementara, untuk pelayanan SIM tidak bisa dilaksanakan karena sistem mengalami kerusakan.
3. Jakarta Selatan. Pelayanan SIM ada di Taman Makam Pahlawan Kalibata, sedangkan pelayanan STNK berlokasi di Stasiun Tanjung Barat.
Baca Juga:
4. Jakarta Barat. Pelayanan SIM dan STNK ada di LTC Glodok.
5. Jakarta Timur. Pelayanan SIM ada di Dealer Honda Dewi Sartika, sedangkan pelayanan STNK berlokasi di Pasar Induk Kramat Jati.
SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan SIM yang masa berlakunya habis lebih dari setahun juga tidak bisa dilayani di SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Begitu juga dengan STNK Keliling. Layanan ini hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Untuk Anda yang ingin mendapat keterangan lebih lanjut, silakan mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta Selatan. Atau Anda juga bisa menghubungi nomor telepon: 021-5276001, Fax: 021-5275090, SMS: 1717 dan e-mail: tmc@lantas.metro.polri.go.id.
TMC POLDA | IRA GUSLINA