TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Juri Hardiantoro tak yakin, pemilihan gubernur Jakarta bakal dimeriahkan dengan kehadiran calon independen. Juri beralasan, peluang calon independen bisa mencalonkan diri di pemilihan ini sangat kecil. "Harus benar-benar calon yang berpengaruh atau punya mesin politik yang bagus," kata Juri kepada Tempo, Selasa 28 Juni 2011.
Selain ketatnya aturan calon perorangan, kata Juri, juga karena peta dukungan yang berat. Syarat utama calon perorangan itu di antaranya, kandidat independen kudu mampu mengumpulkan dukungan minimal empat persen dari jumlah penduduk Jakarta. Itupun harus tersebar minimal di tiga kotamadya di DKI Jakarta.
Tak hanya itu, seluruh berkas dukungan yang diajukan juga harus diverifikasi. "Jadi, kalau 4 persen dari jumlah penduduk Jakarta adalah 360 ribu orang," kata Juri. "Jadi, 360 ribu KTP dukungan juga mesti diperiksa."
Ini berbeda dengan calon independen pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dalam pemilihan ini, yang dilakukan hanya verifikasi keabsahan dukungan secara acak. "Makanya, kalau bukan orang yang benar-benar berpengaruh, sulit untuk bisa maju," kata Juri.
Ketatnya persyaratan ini, kata Juri, terbukti telah menyurutkan niat beberapa pihak dan lembaga yang ingin maju sebagai calon perseorangan pada Pemilukada 2012 mendatang. "Saya pernah didatangi salah satu lembaga sipil yang ingin mengajukan calon. Tapi, begitu saya beri tahu syaratnya, mereka jadi berpikir ulang," katanya.
Di luar persyaratan dukungan, Juri menyebutkan sebenarnya syarat untuk maju jadi calon perseorangan tidaklah sulit. Setiap warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, berusia di atas 30 tahun dengan pendidikan minimal SMA, bisa mengajukan diri.
Tentu saja bakal calon ini harus belum pernah menjabat sebagai kepala dan wakil kepala daerah selama dua periode masa jabatan. Bakal calon juga tidak sedang menjabat sebagai kepala daerah. "Siapa saja dari daerah mana saja di Indonesia berhak diajukan selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Pemilukada," tutur Juri.
IRA GUSLINA