TEMPO Interaktif, Jakarta - Perhimpunan Penghuni Apartemen Belagio, Jakarta Selatan, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas pemukulan dan ancaman yang dialami ketua perhimpunan itu, Nieke Ms. Pengaduan dilakukan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli 2011. Pengacara Nieke, Agung Mattauch, mengatakan pemukulan yang diduga dilakukan oleh Rudy Pesik terjadi pada 10 September 2009. Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nieke yang didampingi Agung mengadukan adanya tindak teror yang dilakukan terdakwa Rudy Pesik kepada pihak Perhimpunan Penghuni Apartemen Belagio. Agung mengatakan terdakwa yang ditemani pengawalnya mengancam dan mencaci maki kubu kliennya, baik dalam ruang sidang dan di luar ruang sidang.
Agung menambahkan, saat menjalani persidangan, terdakwa dan para pengawalnya sempat mengambil foto pihak Perhimpunan Penghuni Apartemen Belagio yang hadir satu per satu. "Itu sebenarnya kan tidak boleh dilakukan dalam ruang sidang. Kami menganggap itu teror," kata Agung di kantor Komnas HAM.
Perwakilan Komnas HAM yang menemui Nieke, Kabul Supriyadhie, mengatakan Komnas HAM akan merespons aduan ini. "Kami akan mendorong agar kasus dapat segera selesai," kata dia.
Kabul mengatakan Komnas HAM akan meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut bisa berupa berbagai surat yang telah dikeluarkan dalam kasus ini dari proses pelaporan ke polisi hingga persidangan.
Mengenai tindakan teror yang dilakukan terdakwa, Kabul mengatakan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi dengan fakta-fakta yang ada kepada pengadilan. Kabul juga mempertanyakan keputusan hakim yang menangguhkan penahanan terdakwa jika memang faktanya terdakwa melakukan tindak teror kepada pihak korban. Menurutnya, tujuan penahanan terdakwa di rumah tahanan agar terdakwa tidak melakukan kesalahannya lagi. "Tapi, baru tahap proses saja terdakwa sudah melakukan kesalahan lagi," ucapnya.
Agung berharap dengan diterimanya aduan oleh pihak Komnas HAM, persidangan akan berjalan lebih obyektif dan tidak ada aksi teror dan ancaman dari pihak terdakwa. Namun, Agung tetap mengungkapkan kekhawatirannya akan aksi teror dan ancaman dari pihak terdakwa terulang lagi.
Kasus ini bermula pada 10 September 2009 saat pihak Perhimpunan Penghuni Apartemen Belagio menertibkan paksa Resto Vegas milik Rudy Pesik, yang sebelumnya telah menerima surat peringatan penertiban bangunan resto tersebut. Namun, Rudy Pesik beserta pengawalnya mendatangi Perhimpunan Penghuni Apartemen Belagio karena tidak terima dengan penertiban paksa tersebut. Peristiwa tersebut berakhir dengan pemukulan oleh terdakwa kepada Nieke.
INDRA WIJAYA