TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan pengelola karaoke, sauna, spa, hingga tempat biliar menutup usaha mereka. Penutupan berlaku sementara selama Ramadan.
Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan penutupan tempat hiburan malam merupakan bentuk penghormatan pemilik dan pengelola tempat hiburan terhadap masyarakat muslim yang berpuasa.
"Sudah aturan baku dan berlaku dari tahun ke tahun. Kami mengimbau agar pengusaha tempat hiburan pada H-1 puasa sampai H+2 Lebaran agar tidak beroperasi, termasuk karaoke," kata Arief, Ahad, 17 Juli 2011.
Menurut Arief, penutupan tempat hiburan seperti karaoke dan biliar semata-mata untuk membangun semangat saling menghargai dan menghormati antarumat beragama.
Kepala Dinas Olahraga Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang Tabrani menjelaskan perintah penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan berdasar surat edaran Dinas Olahraga Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang Nomor 556/1289- Porbudpar/2011 perihal Penutupan Sementara Usaha Hiburan Umum Bulan Ramadan 1432 H.
Dalam surat edaran khusus yang dibuat sejak 13 Januari 2011 tersebut, dijelaskan jenis tempat hiburan tutup sementara yakni Singing Hall, Karaoke, Sauna, Spa dan Billiard.
"Bagi pelanggarnya kami akan memberi tindakan tegas menarik kembali izin usahanya dengan merekomendasikan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)," kata Tabrani.
Selain tempat hiburan malam, Tabarani juga mengimbau pemilik restoran dan warung ikut menghormati kaum muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Kalau bisa, ya menutupnya. Namun, jika tidak warung atau restoran diberi gerai supaya tidak terlihat dan mengganggu pandangan," kata Tabrani.
AYU CIPTA