TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan menggelar pemilihan kepala daerah pada 8 Agustus 2012. Hari pemilihan itu bertepatan dengan bulan Ramadan 1433 Hijriyah. "Kemungkinan besar pada tanggal 8 Agustus," kata Komisioner Divisi Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Sumarno, Senin, 25 Juli 2011.
Menurut Sumarno, penetapan belum final dan masih digodok. Namun, 8 Agustus 2012 merupkana waktu paling aman dari sisi waktu persiapan dan kemungkinan adanya putaran kedua. "Mengakomodasi juga kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya. Sisi lemahnya, dia menambahkan, banyak partisipan yang mudik dari Ibu Kota di pertengahan puasa.
Sumarno menjelaskan bahwa penyesuaian tanggal sebenarnya disamakan dengan Pemilukada Jakarta sebelumnya, yang dilaksanakan 8 Agustus 2007. Tetapi, saat itu tidak terbentur dengan bulan puasa. "Sehingga tidak ada masalah."
Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro mengaku kesulitan menetapkan tanggal pemilihan. "Masih kami pikirkan," tulisnya melalui pesan singkat. Juri mengaku sedang istirahat untuk memulihkan badannya yang sakit.
Sumarno mengatakan, persiapan akan lebih singkat jika pemilihan digelar sebelum puasa. Rentang waktunya pun, kata dia, tidak cukup bagi para calon untuk melakukan kampanye. Mengingat awal Maret sudah dilakukan pendaftaran pemilih dan peserta calon gubernur.
Sementara, jika pemilihan digelar setelah Lebaran, menurut dia, waktunya tidak mungkin cukup untuk melaksanakan keputusan sela Mahkamah Konstitusi terhadap pelaksanaan Pilkada. "Misalnya seperti pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang."
Apalagi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemilukada selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan gubernur habis. Artinya, kata dia, Pemilukada DKI digelar paling lambat 7 September 2012. "Tidak akan cukup waktu menggelar Pemilukada putaran kedua," ujarnya.
Pihaknya memprediksi, putaran kedua Pemilukada akan terjadi. Mengingat pasangan calon harus mengumpulkan 50 persen plus satu dari jumlah sah suara. "Dan mengumpulkan suara sedemikian banyak tidak mudah," katanya.
Ketentuan itu sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. "Kalau daerah lain melebihi 30 persen plus satu sudah menang," kata Sumarno.
Menjelang awal 2012, KPUD DKI Jakarta akan merekrut anggota untuk ditempatkan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kelurahan dan kecamatan. "Saat ini kami gencar melakukan sosialisasi di setiap kelurahan."
HERU TRIYONO