TEMPO Interaktif, Bogor - Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan menyatakan sulit melaksanakan surat rekomendasi Komisi Ombudsman untuk mencabut penyegelan bangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Pasalnya, kondisi di lapangan sangat tidak memungkinkan.
"Kalau dilaksanakan akan menimbulkan konflik yang lebih luas. Sekarang ada penolakan dari 300 kepala keluarga di Yasmin yang tinggal sekitar bangunan GKI," jelas Bambang kepada Tempo saat hendak menaiki mobil dinasnya, Senin petang, 25 Juli 2011.
Menurut Sekda, pihaknya bukan tidak mau melaksanakan seluruh isi surat rekomendasi Komisi Ombudsman, namun terlalu berisiko bagi situasi keamanan dan ketertiban di Kota Bogor. Sebab, katanya, penolakan masyarakat demikian kuat sehingga demi kepentingan yang lebih luas, Pemerintah Kota Bogor dipastikan sulit melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Ini tidak hanya bicara hukum, tapi ada faktor lain yang menjadi pertimbangan kami. Bukan Bogor anti keragaman. Dan saya sendiri, disaksikan Pak Kapolres dan Pak Dandim yang menerima keberatan 300 warga Yasmin itu," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, sesuai dengan pembicaraan sebelumnya, maka Pemerintah Kota Bogor akan mengembalikan rekomendasi ke Komisi Ombudsman jika tidak bisa dijalankan. "Ya, kami kembalikan lagi ke mereka."
Dikatakan Sekda Bogor, untuk penyelesaian masalah GKI Yasmin, pihaknya menyerahkan kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang akan mengambil alih persoalan tersebut.
"Mereka yang selesaikan. Kalau Ombudsman kan hanya tata usaha saja," ujar Bambang.
ARIHTA UTAMA S