TEMPO Interaktif, Jakarta - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Keliling digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dan STNK yang masa berlakunya telah habis selama kurang dari setahun. Pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun dan bukan untuk pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. Jika masa berlaku habis lebih dari setahun, pemohon harus mengurus ke Satpas SIM, Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Menurut Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berikut lokasi SIM dan STNK keliling di 5 wilayah Jakarta hari ini, Rabu, 27 Juli 2011.
Jakarta Pusat
SIM: Grand Indonesia
STNK: Lapangan Banteng
Jakarta Utara
SIM & STNK: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
Jakarta Selatan
SIM: Makam pahlawan Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
Jakarta Barat
SIM & STNK: LTC Glodok
Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin TMII
TMC | RATNANING ASIH