TEMPO Interaktif, Bekasi - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota membongkar industri rumahan uang palsu yang akan diedarkan menjelang Ramadan. Polisi meringkus tersangka Loisa Nurjanah Siregar, warga Perumahan Bekasi Griya, Tambun, Kabupaten Bekasi. Loisa diringkus saat mencetak uang palsu menggunakan mesin cetak di rumah kontrakan Ny. Sitinjak di Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, 25 Juli 2011.
Loisa mengaku dia bisa mencetak uang palsu senilai Rp 3 juta setiap dua jam. "Bikinnya sederhana. Uang palsu saya fotokopi lalu dicetak pakai printer warna," aku Loisa saat diperiksa penyidik pada Kamis, 28 Juli 2011.
Uang yang dipalsukan adalah pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 10 ribu. Selain dicetak dengan printer, uang palsu dibuat dengan menggunakan sablon yang bantalannya terdapat cetak hologram sehingga hasilnya mendekati uang asli.
Dari rumah tersebut, polisi menyita 300 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 141 lembar pecahan Rp 50 ribu, 24 lembar pecahan Rp 20 ribu, dan 38 lembar pecahan Rp 10 ribu. Polisi juga menyita alat pencetak uang palsu, seperti dua printer warna, dua bantalan sablon, dan satu rim kertas HVS untuk bahan uang palsu.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metropolitan Bekasi Kota, Ajun Komisaris Zaky Nasution, mengatakan tersangka sudah tiga kali diringkus dengan kasus yang sama. "Dia residivis, membuat uang palsu sejak 2007 lalu," kata Zaky.
Menurut dia, uang palsu yang diproduksi Loisa akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. "Tersangka disangka melanggar Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang RI," kata dia.
HAMLUDDIN