TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka penculik bayi berusia lima bulan, Ina Asriyana, ditangkap polisi semalam pukul 23.00 WIB di daerah Sunter Kodamar, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Selama lima hari pelarian, Ina tidur di toilet umum Pedongkelan, Jakarta Timur.
"Selama itu dia menjual teh manis dan donat di ITC Cempaka Mas," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Cakung I Made Wisnu Wardhana, Jumat, 5 Agustus 2011, dini hari.
Ina, yang berhasil membawa kabur Cheryl Audrey Jacqueline pada Senin lalu, pasrah ketika ditangkap. Dalam foto yang diberikan ke Tempo, penampilan Ina tampak lusuh. Dengan paduan baju biru dongker dan celana pendek, tangannya menggenggam minuman energi berkemasan plastik kuning dalam posisi jongkok.
Wisnu menerangkan, motif perempuan 34 tahun ini adalah karena tidak betah bekerja. Dia berniat meninggalkan tempat majikan dengan membawa Cheryl. "Dia (Ina) kasihan melihat Cheryl sendirian di rumah karena rumah dalam keadaan kosong," katanya.
Ina sendiri, menurut Wisnu, berniat merawat Cheryl apabila tidak disusul orang tuanya. Akan tetapi, usahanya mengambil kembali Cheryl dari tangan penambal ban sia-sia. "Dia bilang ke polisi bahwa tukang tambal ban yang akhirnya merawat Cheryl."
Sebelumnya, Cheryl dititipkan Ina ke Rahmat Tarigan, penambal ban di Jalan Yos Sudarso, dekat ITC Cempaka Mas, pada Senin malam lalu. Ina diberi ongkos Rp 70 ribu oleh Rahmat untuk pergi ke Cirebon keesokannya melalui Stasiun Senen. Saat kembali ke Ibu kota pada Rabu, 3 Agustus 2011, Ina mencoba mengambil Cheryl, namun ditolak Rahmat.
Rahmat mengetahui Cheryl korban penculikan seusai membaca koran. Kemudian, pada Kamis kemarin, dia membawa bayi itu ke Kepolisian Cakung untuk diserahkan ke orang tua kandungnya.
Cheryl adalah anak bungsu dari tiga bersaudara pasangan Agus Budiarto Radjaguguk dan Heni Marlina Situmeang. Dia dibawah kabur Ina pada Senin lalu dari rumahnya pukul 20.30 WIB. Malam itu, Agus mengantar istrinya bekerja di Rumah Sakit Puri Medika, Tanjung Priok, bersama dua anaknya.
Ina dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dibui maksimal 15 tahun.
HERU TRIYONO