TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Cipinang memberikan remisi kepada 718 orang narapidana. "Sebanyak 689 orang mendapat Remisi Khusus I (RK I)dan 29 orang mendapat Remisi Khusus II (RK II)," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Cipinang I Wayan Sukerta saat ditemui usai salat Id di Masjid Jami Baiturrahman, Lapas Kelas I, Cipinang, Rabu 31 Agustus 2011.
Wayan memaparkan RK I adalah remisi yang hanya menyebabkan pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II adalah remisi yang menyebabkan narapidana langsung bebas. "Dari 29 narapidana yang menerima RK II, 21 orang bebas hari ini juga," kata Wayan.
Sisa delapan narapidana lainnya tidak langsung bebas hari ini karena belum menyelesaikan denda. "Mereka kena hukuman denda yang bila tidak dibayar dapat subsider hukuman kurungan," kata Wayan. Lama waktu remisi perayaan Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana di LP Cipinang sendiri besarnya mulai 15 hari hingga 2 bulan. Pembacaan Remisi dilakukan usai salat Id di Masjid Jami Baiturrahman, Lapas Kelas I Cipinang, dengan Khotib Ustad Mahmudin S.
Khusus kunjungan masa Lebaran ini, Wayan menyatakan petugas LP Cipinang melayani kunjungan mulai hari Rabu hingga Jumat dengan waktu mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. "Kami juga sudah memasang tenda di lapangan agar keluarga yang mengunjungi lebih nyaman," kata Wayan.
FRANSISCO ROSARIANS