TEMPO Interaktif, Bogor - Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat Kabupaten Bogor akan memjatuhkan sanksi kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang mangkir di hari pertama masuk kerja.
Inspeksi mendadak yang dipimpin Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturahman, dilakukan di sejumlah kantor pelayanan di antaranya Dinas Kesehatan, Badan Perizinan Terpadu, dan Kantor Kecamatan Ciawi. Sebanyak 10 persen PNS absen di hari pertama kerja mereka.
Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat Kabupaten Bogor Nurhayati menegaskan sanksi administratif akan diterima PNS yang mangkir di hari pertama masuk kerja berupa teguran ringan hingga penurunan pangkat.
''Sanksi dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahannya. Sesuai dengan aturan, sanksi bisa berupa penurunan pangkat,'' ucap Nurhayati, Senin 5 September 2011.
Mendapati sejumlah meja kerja yang masih kosong, Wakil Bupati langsung meminta daftar hadir PNS untuk mengecek jumlah kehadiran. Berbagai alasan seperti mulai dari cuti hingga hamil masuk dalam daftar sejumlah PNS yang tidak hadir.
''Kami akan tindak PNS yang mangkir di hari pertama masuk kerja, sesuaikan dengan sanksi yg berlaku dalam administratif kepegawaian di pemerintahan.'' kata Karyawan Faturahman.
DIKI SUDRAJAT