TEMPO Interaktif, Jakarta -Pada hari pertama masuk kerja seusai cuti lebaran, sebanyak 36 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur membolos.
Data Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Timur, sampai Senin siang pukul 11.52 WIB mencatat, 3 pegawai tidak masuk tanpa keterangan, 14 pegawai sakit, 3 izin dan 16 lainnya cuti. "Totalnya 36 pegawai belum masuk kerja pada hari pertama," kata Kepala Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Timur Sulistyawati.
Menurutnya, 3 orang pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan itu berasal dari Kelurahan Pisangan Timur dan Kecamatan Ciracas. Data ini didapat dari 77 Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di Jakarta Timur.
Sulis menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang bolos akan dikenai sanksi mulai dari teguran, peringatan hingga pemecatan. "Dilihat kadar kesalahannya juga," tuturnya.
Ketidakhadiran PNS ini dipantau secara online dari Kantor Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta dan di semua satuan unit kerja di tingkat provinsi dan wilayah kota. "Absensi para pegawai ini terus dipantau secara online," katanya
HERU TRIYONO