TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberikan pelayanan keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut ini adalah lokasi bus pelayanan SIM dan STNK pada Senin, 5 September 2011.
1. Jakarta Pusat
SIM dan STNK: Mall Grand Indonesia
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit
STNK: Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM dan STNK: Gedung Sampoerna
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM dan STNK: Mall Citraland Grogol
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Jam operasional: 08.00-12.00
Melalui situs Traffic Management Control, Kepolisian mengingatkan bahwa mobil keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bus keliling tidak melayani pembuatan STNK maupun SIM baru. Bus keliling juga tidak dapat memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis lebih dari setahun.
ANANDA BADUDU