TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan pelayanan keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), Selasa, 6 September 2011. Di hari kedua setelah masa libur Lebaran ini pelayanan SIM dan STNK keliling dibuka pukul 08.00 hingga 13.00.
Inilah lokasi layanan SIM dan STNK keliling untuk kelima wilayah Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM dan STNK: Grand Indonesia
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
STNK: Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK: Gedung Sampoerna Strategic Square, Jalan Sudirman
4. Jakarta Barat
SIM dan STNK: Citraland Grogol
Baca Juga:
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masyarakat ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
PINGIT ARIA | TMC