TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menangkap seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang diduga membunuh siswa dari SMP lain. Pembunuhan ini dilatarbelakangi aksi tawuran yang sering melibatkan kelompok sekolah pelaku dan korban.
Tersangka, Jlh, 16 tahun, ditahan polisi sejak 12 September 2011. Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran Komisaris Sudanto menyatakan Jlh hanya kebetulan bertemu dengan korban, ARU, di Jalan Benyamin Sueb, depan Mega Glodok Kemayoran, sekitar pukul 16.45.
Pelaku selama ini memang kerap terlibat tawuran dengan kelompok siswa dari sekolah korban. Saat melihat korban berboncengan dengan temannya, tersangka dan rekan-rekannya menghadang. Saat itulah tersangka melemparkan batu ke arah korban dan tepat mengenai kepala. Korban tewas saat dilarikan ke rumah sakit. "Tersangka sempat kabur, tetapi berhasil kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 21.00," kata Sudanto.
Polisi berencana menjerat Jlh dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan hukuman penjara tujuh tahun. "Kemarin waktu ditangkap, ibunya sampai pingsan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kemayoran Ajun Komisaris Mustakim.
Mustakim menambahkan bahwa kawasan Kemayoran kerap dijadikan ajang tawuran siswa. "Biasanya terjadi sekitar pukul 02.00," katanya. Penyebab tawuran lebih banyak karena faktor ekonomi. Contohnya, Jlh, yang harus tinggal di rumah berukuran 3x4 meter bersama 7 anggota keluarga yang lain. Perceraian orang tuanya sejak SD juga turut menyumbang keinginannya menyalurkan kenakalan remaja lewat tawuran.
ARYANI KRISTANTI