TEMPO Interaktif, Jakarta -Para pengendara tidak setuju jika tarif parkir di pusat perbelanjaan dinaikkan 100 persen. Menurut mereka tarif tak layak dinaikkan selama keamanan belum terjamin dan pelayanan masih buruk. "Saya amat tidak setuju. Tidak sesuai dengan pelayanan," kata Agung Nugraha, 31 tahun, seorang karyawan swasta di kawasan Kebayoran Baru, Sabtu, 17 September 2011.
Usul pengelola pusat perbelanjaan menaikkan tarif parkir hingga 100 persen mendapat lampu hijau Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Usulan ini didasari Raperda Perparkiran yang mewajibkan pengelola mengganti kendaraan rusak dan hilang di ruang parkir. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia mengusulkan penyesuaian tarif jika raperda disahkan.
Agung mengatakan rencana kenaikan tarif parkir itu keterlaluan. Ia berharap rencana itu batal. "Bayangkan, jika tiga jam parkir saya harus bayar Rp 15 ribu," ujar pemilik Kijang Innova ini.
Jumlah yang disebutkan Agung sesuai dengan asumsi pengelola parkir, yang meminta tarif parkir mobil di pusat perbelanjaan yang semula Rp 2.000 per jam menjadi Rp 5.000 per jam. Sedangkan tarif parkir motor dari Rp 500 per jam menjadi Rp 1.000 per jam.
Pengendara lain, Tjarmadi, 59 tahun, sepakat dengan Agung. Ia meragukan komitmen pengelola parkir yang mau mengganti barang hilang jika tarif dinaikkan. "Pengelola cuma cari untung, tapi pelayanan diabaikan." Penduduk Pasar Rebo itu khawatir konsumen sudah membayar mahal, tapi tidak mendapat pelayanan mumpuni.
HERU TRIYONO