TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 129 angkutan umum berkaca gelap terjaring razia di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat, 23 September 2011. Razia digelar jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan melibatkan 30 personil.
“Tujuh di antaranya terpaksa kami tilang karena fisik kendaraan tak laik operasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro. Pihaknya juga menyerahkan satu sopir yang tidak memiliki SIM ke polantas untuk diproses secara hukum.
Budi mengatakan, sasaran razia adalah angkutan berkaca gelap, dengan ketebalan tembus cahaya lebih dari 70 persen. Kegiatan ini. kata dia, masih bersifat sosialisasi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 439/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor. "Jadi belum ada sanksi terkait kaca gelap."
Adapun, kesalahan angkutan yang terkena tilang saat razia antara lain karena ban gundul, dan kaca pecah yang diganti dengan tripleks maupun lakban. Harapannya, sosialisasi ini bisa membuat sopir angkutan mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga, angka kriminal dalam angkutan umum bisa ditekan.
HERU TRIYONO