TEMPO Interaktif, Jakarta - Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan Pemerintah Provinsi DKI menyepakati tarif Kopaja AC menjadi Rp 5.000.
Tarif ini disepakati setelah diadakan survei pasar. "Tarif seharusnya Rp 5.158, tetapi diturunkan jadi Rp 5000. Kalau ada kembaliannya, boleh saja Rp 5.158," kata Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sembari bercanda, Jumat, 23 September 2011.
Menurut Pristono, tarif ini belum dapat diterapkan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Sebelum SK keluar dalam satu-dua pekan mendatang, tarif Kopaja AC masih Rp 2000.
Masalah tarif ini, kata Pristono, dibahas di Biro Perekonomian. Tarif ini tidak hanya berlaku untuk kopaja berpendingin udara, tetapi untuk semua bus non-ekonomi ukuran sedang yang berpendingin udara. Artinya, jika metro mini atau koantas bima mau meremajakan trayek dengan bus berpendingin udara, tarifnya sebesar Rp 5.000. "Bukan untuk Kopaja saja, tetapi jika ada PT lain yang juga menggunakan AC di kendaraannya maka tarifnya sama," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Organda DKI Jakarta Sudirman menegaskan, selama SK belum keluar, penumpang harus tegas menolak jika kondektur meminta bayaran Rp 5 ribu. Jika kondektur tetap meminta, penumpang berhak mempertanyakan. "Kalau ada yang minta Rp 5 ribu jangan bayar, belum ada keputusannya, kok," kata Sudirman.
Pantauan Tempo, selama satu bulan terakhir, tarif Kopaja AC sudah dikenai Rp 5.000. Salah satu kondektur menyatakan sudah melakukan sosialisasi sejak sekitar Lebaran.
ARYANI KRISTANTI