TEMPO Interaktif, Jakarta - Razia angkutan kota (angkot) yang memasang kaca film dengan ketebalan lebih dari 30 persen tidak lantas membuat pemilik dan sopir kapok. Bahkan, sebagian angkot yang dipaksa petugas mempreteli kaca film mobilnya saat terjaring operasi pagi harinya, sudah kembali memasang kaca film di sejumlah toko variasi di Kota Bogor pada menjelang sore.
“Daripada panas ke dalam, saya pasang lagi kaca film. Enggak yang gelap, sayang kalau nanti dirazia petugas. Sekarang pasang yang 40 persen untuk kaca samping, 20 persen kaca depan. Yang 30 persen enggak ada, Kang,” kata Morgan, 35 tahun, pengemudi angkot warna biru saat memasang kaca film di bilangan Jalan Indra Prasta, Kota Bogor, Jumat petang, 23 September 2011.
Menurut Ucok, 28 tahun, salah seorang pegawai Toko Variasi Sadewa, pelanggan di tempatnya memang banyak pengemudi mobil angkot. Pada hari biasa, tokonya memasang kaca film lebih dari 10 kendaraan. Dalam sepekan terakhir ini, setelah ramai razia kaca film di angkot, pemasangan kaca film untuk angkot terhitung meningkat.
“Angkot sering bongkar-pasang kaca film. Pas kir (uji petik), kaca film dan asesoris harus dilepas. Sekarang memang lebih ramai, mungkin pengaruh razia. Kalau harga tergantung merk. Kaca fim biasa untuk satu angkot bisa Rp 250 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas gabungan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar razia angkot trayek 08 jurusan Citeureup-Pasar Anyar yang menggunakan kaca film di Jalan Raya Bogor–Jakarta.
“Kami sengaja melakukan razia pagi hari. Kalau siang angkot banyak yang istirahat. Kami minta maaf jika penumpang angkot terganggu dengan adanya razia ini, tapi ini demi keselamatan penumpang juga,” kata Kepala Dinas DLLAJ Kabupaten Bogor, Soebiantoro.
Dia mengatakan, sasaran razia khusus menyasar angkot yang menggunakan kaca film berketebalan lebih dari 30 persen. Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 1993 tentang kesadaraan dan pengemudi dan Keputusan Menteri Perhubungan.
ARIHTA U SURBAKTI