TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebuah rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, digerebek anggota kepolisian dari Markas Besar Polri, Senin 26 September 2011. Sebanyak belasan warga Cina yang diduga terlibat sindikat penipuan internasional lalu digiring dan dibawa menggunakan satu bus metromini dari rumah itu.
Rumah putih dua lantai dengan luas sekitar 600 meter persegi itu beralamat di Jalan Metro Kencana V, Blok SG 27 Nomor 2. Adi, pemilik warung tak jauh dari rumah itu mengatakan, penggerebekan dilakukan mulai sekitar Pukul 15 setelah pengintaian sejak pagi.
"Dari Pukul 9 sudah ada polisi yang mengintai. Mereka parkir mobil di depan rumah itu tapi baru masuk rumah sorean," kata Adi.
Polisi harus mendobrak pintu dan merangsek masuk karena warga asing yang menyewa rumah itu tak mau membukakan pintu. Mereka tinggal di rumah itu sudah sekitar tiga bulan lalu. “Mereka tidak pernah belanja di sini. Kalau keluar rumah biasanya menggunakan taksi, tidak ada mobil pribadi,” ujar Adi.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisan Sektor Kebayoran Lama, Ajun Komisaris Prayitno, mengatakan penggrebekan dilakukan langsung oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. “Penangkapan itu tidak melibatkan Polsek,” kata Prayitno.
ARIE FIRDAUS