TEMPO Interaktif, Jakarta - Icha alias Rahmat Sulistyo ternyata masih memendam rindu terhadap mantan suaminya, Muhammad Umar. Tapi terpidana kasus pemalsuan identitas ini enggan bertemu Umar lagi. Alasannya, ia takut rasa sayangnya tumbuh kembali.
"Aku takut CLBK dengan dia (Umar)," kata pemuda 20 tahun itu tersenyum malu kala ditemui di rumahnya di Gang Samin, Jalan Kenanga, RT 12 RW 02 Nomor 88, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat, 30 September 2011. CLBK adalah cinta lama bersemi kembali.
Icha yang punya nama panggilan Tyo ini mengaku rasa sayang kepada Umar sulit dihilangkan. Bagaimana tidak, ia rela memutuskan ceweknya saat itu untuk merebut hati Umar.
Perkenalan dengan Umar di Facebook yang terjadi pada 2010 lalu membuatnya mabuk kepayang. Setelah kopi darat, dan pacaran selama tiga minggu, Tyo mau diajak tinggal di rumah Umar selama sepekan.
Layaknya pacaran, Tyo, yang kini lebih kurus, mengaku melakukan ciuman dengan Umar. Namun dia menolak melakukan hubungan badan saat sudah menikah selama enam bulan.
Ia mengaku menikah karena terpojok dorongan warga sekitar rumah Umar. Tidak ingin menimbulkan fitnah, ajakan dan desakan warga membuatnya mau dinikahi Umar. "Tidak enak menolak karena sudah tinggal di rumahnya."
Dengan bermodalkan kartu keluarga, KTP, dan akta kelahiran palsu ia berhasil meyakinkan Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa ia perempuan. Pernikahan pun akhirnya dilangsungkan secara meriah. meski tanpa keluarga aslinya. "Saya menyewa bapak-bapak dan ibu-ibu sebagai wali saya."
Selama menikah, Tyo menyarukan namanya menjadi Fransiska Anastasya Octaviany, sesuai dengan nama di KTP yang dipalsukannya. Icha, panggilan namanya itu, selalu bersuara secara perempuan terhadap Umar. Ia juga tidak beribadah salat Jumat demi meyakinkan suaminya bahwa dia perempuan.
Saat ini ia sudah putus komunikasi dengan Umar. Ia memandang Umar sebagai pengalaman pahit masa lalu. Akun Facebook atas nama Fransiska juga sudah ditutupnya. "Saya menyesal dan sudah minta maaf ke dia saat sidang."
Tyo baru saja menghirup udara bebas tiga hari lalu dari Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi. Vonis delapan bulan penjara yang diterimanya dipotong masa tahanan yang terhitung dari Maret 2011. Karena mengurus cuti bersyarat dua bulan, Tyo cuma menjalani masa penjara enam bulan saja.
HERU TRIYONO