TEMPO Interaktif, Jakarta - Diduga untuk mencegah kebaktian, trotoar di sekitar Gereja GKI Yasmin sampai pintu masuk RS Hermina yang selama ini digunakan sebagai tempat ibadah jemaat GKI Yasmin Bogor dipasangi tali pembatas.
"Panjangnya ada sekitar 100 meter," ujar juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Oktober 2011.
Menurutnya, pemasangan tali pembatas itu kuat dugaan sebagai upaya mencegah pelaksanaan kebaktian oleh jemaat GKI Yasmin yang biasa dilangsungkan hari Ahad setiap pekannya. "Jelas ini sebagai upaya merintangi (ibadah) bagi kami," ungkapnya.
Sejak April lalu, jemaat GKI Yasmin terpaksa menggelar ibadah di trotoar tak jauh dari gereja karena pemerintah kota membatalkan IMB GKI Yasmin pada 15 Maret.
Upaya merintangi kebaktian, kata Bona, terlihat dari berbagai rencana kegiatan, mulai dari penanaman pohon di sepanjang trotoar, pelarangan secara langsung berupa penolakan, hingga pemasangan tali pembatas yang dilakukan hari ini.
Khusus pemasangan tali pembatas pagi ini, dicantumkan pula larangan secara 'halus' dalam beberapa lembar kertas folio bertuliskan, "maaf, sedang penataan taman/trotoar - atas nama LPM Curug Mekar".
Selain itu, seperti biasa puluhan petugas Satpol PP Kota Bogor telah disiagakan di lokasi trotoar yang akan digunakan untuk kebaktian, termasuk bantuan puluhan petugas kepolisian. "Saya tak tahu apakah polisi kini akan mengusir kami juga atau tidak," ujarnya.
Namun Bona menegaskan hingga kini jemaat akan tetap berusaha mendatangi trotoar untuk melakukan aktivitas rutin mingguan kebaktian. "Kita akan berusaha mendapatkan hak kami," ujarnya.
Ahad pekan lalu, kata Bona, sempat bersitegang antara jemaat dan petugas Satpol PP Pemkot Bogor yang sengaja diterjunkan ke lokasi trotoar yang selama ini digunakan untuk ibadah jemaat GKI Yasmin.
Sengketa jemaat GKI Yasmin dengan Pemerintah Kota Bogor sudah berlangsung hampir tiga tahun. Berawal dari sengketa pembekuan izin mendirikan bangunan rumah ibadah oleh Pemkot Bogor tahun 2008.
Gedung yang terletak di Jalan KH.R. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor, itu hingga kini dilarang digunakan untuk tempat ibadah oleh jemaat kristiani.
Pembekuan dikeluarkan setelah muncul sikap keberatan dan protes warga sekitar. Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB. Belakangan diketahui ada pemalsuan surat pernyataan tidak keberatan warga oleh Munir Karta, bekas Kepala RT VII/ RW III.
Dengan alasan itulah, Pemkot Bogor mencabut IMB GKI Yasmin. Sontak putusan ini mengundang reaksi jemaah. Jemaah terus berusaha hingga tingkat Mahkamah Agung untuk mengeluarkan putusan pengukuhan IMB GKI Yamin. Hasilnya, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 yang mengukuhkan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Lembaga Ombudsman pun telah melakukan langkah mediasi kedua belah pihak, termasuk memberikan tenggat hingga 60 hari kepada Pemkot Bogor terhitung dari 18 Juli lalu untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Namun hingga 18 September lalu sebagai batas akhir pemberian rekomendasi, Pemkot Bogor berkukuh pada pendiriannya untuk tidak menjalankan putusan MA. Ombudsman pun hingga kini belum membuat laporan hasil rekomendasinya.
JAYADI SUPRIADIN