Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Trotoar Tempat Ibadah Jemaat GKI Yasmin Dipasangi Tali  

image-gnews
Jemaah GKI  Yasmin melakukan ibadah kebaktian Minggu di pinggir jalan dengan dijaga ketat aparat Satpol PP di Jalan Raya Yasmin Bogor, Minggu (2/10). TEMPO/ Arie Basuki
Jemaah GKI Yasmin melakukan ibadah kebaktian Minggu di pinggir jalan dengan dijaga ketat aparat Satpol PP di Jalan Raya Yasmin Bogor, Minggu (2/10). TEMPO/ Arie Basuki
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Diduga untuk mencegah kebaktian, trotoar di sekitar Gereja GKI Yasmin sampai pintu masuk RS Hermina yang selama ini digunakan sebagai tempat ibadah jemaat GKI Yasmin Bogor dipasangi tali pembatas.

"Panjangnya ada sekitar 100 meter," ujar juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Oktober 2011.

Menurutnya, pemasangan tali pembatas itu kuat dugaan sebagai upaya mencegah pelaksanaan kebaktian oleh jemaat GKI Yasmin yang biasa dilangsungkan hari Ahad setiap pekannya. "Jelas ini sebagai upaya merintangi (ibadah) bagi kami," ungkapnya.

Sejak April lalu, jemaat GKI Yasmin terpaksa menggelar ibadah di trotoar tak jauh dari gereja karena pemerintah kota membatalkan IMB GKI Yasmin pada 15 Maret.

Upaya merintangi kebaktian, kata Bona, terlihat dari berbagai rencana kegiatan, mulai dari penanaman pohon di sepanjang trotoar, pelarangan secara langsung berupa penolakan, hingga pemasangan tali pembatas yang dilakukan hari ini.

Khusus pemasangan tali pembatas pagi ini, dicantumkan pula larangan secara 'halus' dalam beberapa lembar kertas folio bertuliskan, "maaf, sedang penataan taman/trotoar - atas nama LPM Curug Mekar".

Selain itu, seperti biasa puluhan petugas Satpol PP Kota Bogor telah disiagakan di lokasi trotoar yang akan digunakan untuk kebaktian, termasuk bantuan puluhan petugas kepolisian. "Saya tak tahu apakah polisi kini akan mengusir kami juga atau tidak," ujarnya.

Namun Bona menegaskan hingga kini jemaat akan tetap berusaha mendatangi trotoar untuk melakukan aktivitas rutin mingguan kebaktian. "Kita akan berusaha mendapatkan hak kami," ujarnya.

Ahad pekan lalu, kata Bona, sempat bersitegang antara jemaat dan petugas Satpol PP Pemkot Bogor yang sengaja diterjunkan ke lokasi trotoar yang selama ini digunakan untuk ibadah jemaat GKI Yasmin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sengketa jemaat GKI Yasmin dengan Pemerintah Kota Bogor sudah berlangsung hampir tiga tahun. Berawal dari sengketa pembekuan izin mendirikan bangunan rumah ibadah oleh Pemkot Bogor tahun 2008.

Gedung yang terletak di Jalan KH.R. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor, itu hingga kini dilarang digunakan untuk tempat ibadah oleh jemaat kristiani.

Pembekuan dikeluarkan setelah muncul sikap keberatan dan protes warga sekitar. Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB. Belakangan diketahui ada pemalsuan surat pernyataan tidak keberatan warga oleh Munir Karta, bekas Kepala RT VII/ RW III.

Dengan alasan itulah, Pemkot Bogor mencabut IMB GKI Yasmin. Sontak putusan ini mengundang reaksi jemaah. Jemaah terus berusaha hingga tingkat Mahkamah Agung untuk mengeluarkan putusan pengukuhan IMB GKI Yamin. Hasilnya, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 yang mengukuhkan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Lembaga Ombudsman pun telah melakukan langkah mediasi kedua belah pihak, termasuk memberikan tenggat hingga 60 hari kepada Pemkot Bogor terhitung dari 18 Juli lalu untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Namun hingga 18 September lalu sebagai batas akhir pemberian rekomendasi, Pemkot Bogor berkukuh pada pendiriannya untuk tidak menjalankan putusan MA. Ombudsman pun hingga kini belum membuat laporan hasil rekomendasinya.

JAYADI SUPRIADIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

6 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.


Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Universitas Gadjah Mada kini telah memiliki rumah ibadah enam agama di lingkungan kampus. Dok. UGM
Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.


Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo (tengah) menyanyikan lagu Padamu Negeri saat melakukan kampanye perdana di Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Ganjar Pranowo menemui warga dusun Waninggap Nango, Matara dan Urumb dengan mencanangkan program satu desa satu puskesmas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?


Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.


Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.


Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.


Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.


Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.


Koalisi Baru Pemilu 2024

10 September 2023

Koalisi Baru Pemilu 2024

Partai Demokrat hengkang dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024.