TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan dokter yang diduga melakukan malpraktik di Rumah Sakit Haji Pondok Gede bisa diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. "Tentunya harus melalui penyelidikan terhadap yang bersangkutan seperti pasien, kolegium dokter bedahnya, rumah sakit yang bersangkutan dan Konsil Kedokteran Indonesia," kata Dien Emawati, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2011.
Menurut Dien, sanksi akan diberikan kepada perseorangan yang dianggap paling bertanggung jawab atas kelalaian terhadap Syaripudin Pane. "Tetapi jenis sanksinya tergantung hasil investigasi dan juga harus dicek Surat Tanda Register milik dokter bedah yang mengoperasi," kata dia.
Selain itu, kata Dien, juga harus diteliti rekam medik dari pasien. Terutama apakah pasien pernah memiliki riwayat penyakit gula (Diabetes Mellitus) yang bisa menghambat proses penyembuhan. "Kalau ternyata dari RS Haji dan dokternya semuanya oke, bisa saja pasiennya punya diabetes," kata dia.
Sebelumnya, Syaripudin Pane, 43 tahun, yang dioperasi patah kaki di Rumah Sakit Haji Pondok Gede mengaku sebagai korban malpraktik tim dokter. Pen yang dipasang di kakinya September 2010 diduga bekas dan tidak steril sehingga mengeluarkan nanah dan darah selama delapan bulan. Warga Jalan Pintu II TMII, RT 8 RW 4, Nomor 35, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur ini menuntut pihak rumah sakit sebesar Rp 50 juta, sesuai biaya yang pernah dikeluarkanmya saat berobat.
ARYANI KRISTANTI