Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekasi Teken Surat Keputusan Pelarangan Ahmadiyah

image-gnews
ANTARA/Irsan Mulyadi
ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO Interaktif, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menandatangani Surat Keputusan (SK) pelarangan kegiatan Ahmadiyah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Agus Dharma mengatakan pemerintah daerah melarang segala bentuk kegiatan Ahmadiyah setelah menerima banyak permohonan dari masyarakat agar Ahmadiyah dilarang. "Yang dilarang adalah segala bentuk kegiatan Ahmadiyah," kata Agus kepada wartawan di Bekasi, Kamis, 13 Oktober 2011.

SK itu diterbitkan untuk mencegah gesekan sosial di masyarakat akibat perbedaan pandangan dan keyakinan. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah, seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi mencatat, jumlah pengikut Ahmadiyah sekitar 200 orang. Mereka tersebar di 12 kecamatan dan memiliki pusat kegiatan di salah satu masjid di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Aktivitas jemaah Ahmadiyah yang rutin adalah salat Jumat dan ta'lim atau belajar-mengajar soal agama setiap hari Ahad. Menurut Agus, kegiatan ta'lim itulah yang dilarang karena dikeluhkan warga. "Setelah SK ditandatangani, tidak boleh lagi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus Dharma mengaku belum mensosialisasikan SK itu kepada jemaah Ahmadiyah, tetapi Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan pendekatan persuasif agar tidak menggelar kegiatan yang dapat memicu protes.
Selain kepada jemaah Ahmadiyah, pemerintah daerah juga melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh organisasi kemasyarakatan. "Alhamdulillah mereka yang mendesak Ahmadiyah dilarang bisa memahami dan menyerahkan masalah itu ke pemerintah."

SK pelarangan Ahmadiyah merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat, pada 2 Maret 2011. Pergub ini adalah tindak lanjut SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) No Kep-033/A/JA/6/2008 dan No 199/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat. "Dalam peraturan kami berkewajiban memberikan pembinaan kepada jemaah Ahmadiyah."

HAMLUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.