TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua ibu-ibu bernama Maria Lintong, 39 tahun, dan Siti Zahara Awam, 50 tahun, Kamis 13 Oktober 2011 sore melaporkan pencurian pulsa oleh operator ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. “Pencurian seperti ini sudah saya alami sejak setahun lalu,” kata Maria di depan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Mereka batal mendaftarkan laporan lantaran berkas yang mereka bawa kurang lengkap. Maria mengaku tak tahu total kerugian yang dialami akibat pencurian itu. Yang ia ketahui pencurian tersebut terjadi dari tahun lalu hingga bulan ini.
Maria merasa ia tak pernah mengaktifkan registrasi layanan konten. Tetapi ia selalu mendapat pesan pendek atau Short Message Service konten berbayar. “Ini yang langsung ditembakkan,” katanya.
SMS berbayar terbaru yang ia dapatkan terkirim pada tanggal 10 Oktober 2011. Isinya adalah ajakan ikut kuis undian. Setelah diperiksa ternyata SMS tersebut menyedot pulsanya sebesar Rp 1.100. “Besoknya pesan itu terkirim lagi,” katanya. Ia mengaku mendapat SMS tersebut dari nomor 2469 dan 9323.
Siti Zahara, kawan Maria, mengalami hal serupa. Ia merasa tak pernah mendaftarkan diri untuk mendapatkan SMS berbayar, tapi kerap mendapatkan SMS dan pulsanya tersedot. “Saya bisa kena Rp 6.600,” katanya.
Kuasa hukum mereka, Hendra Hasanuddin, mengatakan kepolisian meminta berkas-berkas berupa transkrip pesan SMS yang tidak mereka bawa.
ANANDA BADUDU