TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberikan pelayanan keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut ini adalah lokasi bus pelayanan SIM dan STNK pada Selasa, 18 Oktober 2011.
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM dan STNK: Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit
3. Jakarta Selatan
SIM: STEKPI Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM dan STNK: LTC Glodok 5
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin
Jam operasional: 08.00-14.00
Melalui situs Traffic Management Control, Kepolisian mengingatkan bahwa mobil keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bus keliling tidak melayani pembuatan STNK maupun SIM baru. Bus keliling juga tidak dapat memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis lebih dari setahun.
ANANDA BADUDU