TEMPO Interaktif, Tangerang - Bea dan Cukai Soekarno Hatta kembali melakukan pencegahan penyelundupan reptil berupa ular piton. Tim Customs Bea Cukai menangkap Melissa E, 23 tahun, perempuan kelahiran Jakarta yang menumpang Thai Airways (TG433) dari Bangkok tujuan Jakarta Senin, 7 November 2011 lalu.
"Modus reptil itu ditemukan dalaml dua koli bagasi yg berisi satwa reptil jenis ular dan kura-kura," kata Kepala penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa 8 November 2011.
Melissa berupaya menyelundupkan satwa jenis reptil berupa dua ekor ular jenis ball phyton dan corn snake serta 61 ekor kura Brazil senilai Rp. 120 juta.
Gatot mengatakan reptil tersebut ditegah karena tidak diberitahukan dalam Customs Declaration (CD) dan tidak dilengkapi dokumen sertifikat karantina dari negara asal atau berangkat dari Thailand. Padahal satwa tersebut dilindungi UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
Reptil tersebut selanjutnya diserahkan ke Balai Besar Karantina Hewan Bandar Udara Soekarno Hatta untuk penelitian dan pengembangan Sebelumnya Tim Customs Tactical Unit Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan impor reptil juga mencegah pengiriman kayu gaharu dalam bentuk pasta.
AYU CIPTA