TEMPO Interaktif, Jakarta - Warga Jakarta sebaiknya mulai mengerem kebiasaan buruk membuang sampah di sembarang tempat. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI tengah menggodok rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan terkena sanksi pidana atau denda.
"Kami telah selesai menyusun rancangan perda pengelolaan sampah," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta ketika dihubungi pada Rabu, 16 November 2011.
Eko mengatakan dalam rancangan perda tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur adanya sanksi pidana bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"Raperda itu mengatur warga yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau, atau sarana umum lainnya akan dikenai sanksi pidana maksimal 60 hari atau denda paling banyak Rp 2 juta," kata Eko.
Dalam rancangan perda ini juga mengatur kewajiban pemerintah, masyarakat, serta pengembang untuk mengolah sampah di dalam kota.
"Ada juga kewajiban menggunakan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan untuk retail kelas menengah atas," kata dia.
Sementara untuk pasar tradisional belum diwajibkan menggunakan plastik daur ulang karena biaya produksi kantong plastik ramah lingkungan sangat mahal.
Eko menambahkan dalam raperda juga akan diatur target pengurangan sampah. Termasuk target penyediaan sarana dan prasarana mulai dari sampah hingga ke tempat pembuangan akhir dan tempat pengolahan sampah terpadu.
Juga pola pengembangan kerja sama daerah, kemitraan partisipasi masyarakat, kebutuhan penyediaan pembiayaan, serta rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan.
"Raperda juga mengatur masterplan pengelolaan sampah Jakarta 2012-2032. Karena masterplan yang dimiliki Dinas Kebersihan sudah kedaluwarsa dan perlu disinkronkan dengan RTRW DKI Jakarta 2011-2030," katanya.
Sebelum raperda diajukan kepada Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Eko akan mengundang para pakar untuk menyempurnakan aturan yang telah dirancang dalam workshop konsultasi publik Perda Pengelolaan Sampah pada Kamis 17 November mendatang di Hotel Paragon.
“Kami berharap dapat menampung aspirasi masyarakat dalam penanganan sampah di Jakarta,” kata dia.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI