TEMPO Interaktif, BOGOR :-- Wali Kota Bogor Diani Budiarto diminta bertindak tegas dan cepat dalam menyelesaikan persoalan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, paling tidak sampai pengujung 2011 ini. “Jika kisruh perizinan tersebut dibiarkan berlarut-larut, akan menjadi preseden buruk dan menurunkan wibawa pemerintah,” kata Deklarator Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD), Khotimi Bahari, kepada Tempo, Minggu 20 November 201.
FMBBCD mensinyalir ada kepentingan politik dalam kisruh perizinan GKI Yasmin, Bogor. Sebab, awal perseteruan GKI dengan Pemerintah Kota Bogor ini berbarengan waktunya dengan agenda Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada 2008. “GKI ini murni masalah hukum dan administrasi,” ujar Khotimi.
Menurut dia, sebaiknya Wali Kota Bogor menaati Mahkamah Agung, yang mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kota Bogor terkait dengan IMB GKI Yasmin ditolak MA. Bahkan Ombudsman RI telah menerbitkan rekomendasi nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/20. “Relokasi atau izinkan GKI di Yasmin. Wali Kota harus tegas, jangan plintat-plintut,” ucap Khotimi.
Berkaitan dengan kompensasi Rp 3,5 miliar yang ditawarkan Pemerintah Kota Bogor untuk relokasi GKI Yasmin, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor menyarankan agar uang itu digunakan untuk kepentingan publik.
Hal senada diungkapkan juru bicara GKI, Bona Sigalingging. Menurut dia, patut diduga ada kepentingan politik dalam pembekuan IMB GKI. Pasalnya, pembekuan keluar menjelang Diani Budiarto mencalonkan diri lagi sebagai Wali Kota Bogor untuk kedua kalinya. “Padahal saat peletakan batu pertama pembangunan gereja, Wali Kota memberi sambutan secara tertulis,” katanya.
Jemaat GKI kemarin tidak bisa menjalankan ibadahnya di atas trotoar atau dekat gereja mereka. Sebab, di depan gereja mereka ada aksi demo dari dua kelompok yang pro dan kontra atas berdirinya gereja Yasmin. "Kami kembali tak beribadah," ujar Bona.
Hingga kemarin, Wali Kota Bogor Diani Budiarto belum bisa dimintai keterangan.
ARIHTA U SURBAKTI