TEMPO Interaktif, Jakarta - Rekomendasi terbaru terkait besaran upah minimum DKI 2012 tetap dianggap sah. Rekomendasi dihasilkan lewat sidang darurat Ahad malam yang hanya dihadiri wakil dari pemerintah dan serikat buruh setempat minus wakil pengusaha.
"Itu sah. Mereka (Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI) sudah diundang, tapi tak datang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukandar, Senin, 21 November 2011.
Deded menjelaskan pihaknya telah mengundang seluruh unsur tripartit Dewan Pengupahan yang terdiri dari 14 orang perwakilan pemerintah, tujuh dari Apindo/Kadin, dan tujuh orang perwakilan serikat pekerja. "Kami sudah menunggu mereka, tapi mereka tak datang," kata Deded.
Adapun terhadap keputusan merevisi rekomendasi yang pernah dibuat, Deded mengatakan kalau hitung ulang dilakukan berdasarkan hasil survei BPS. "Kami juga survei pasar lagi selama Jumat-Sabtu. Kami lembur," katanya.
Hasilnya, kata Deded, angka yang direkomendasikan BPS dan diinginkan serikat pekerja, yaitu Rp 1.529.150 relevan. "Jadi, kita rekomendasikan kenaikan 102 persen dari Kebutuhan Hidup Layak, yaitu Rp 1.529.150," kata Deded.
Secara terpisah Ketua Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek) DPD DKI Jakarta, Mas Nuanam, mengatakan sidang darurat Dewan Pengupahan hanya dihadiri 11 orang perwakilan pemerintah dan empat orang perwakilan serikat pekerja. Berdasarkan Pasal 1 Tata Tertib Rapat Dewan Pengupahan, rapat dianggap sah bila ada delapan perwakilan dari pemerintah, empat perwakilan dari serikat pekerja, dan empat perwakilan dari Apindo/Kadin.
Tapi pada Pasal 2 disebutkan bila kondisi tidak terpenuhi diberi jeda waktu 30 menit. "Pasal selanjutnya menyebutkan setelah jeda waktu habis, bila kondisi tidak terpenuhi, masih diperbolehkan menunggu 30 menit lagi sebelum membuka forum," katanya.
Karena menuruti isi pasal itu, Djoko Wahyudi, Koordinator Forum Buruh DKI Jakarta, mengungkapkan, sidang darurat kemarin sempat ditunda empat jam. “Seharusnya dimulai pada pukul 17.00,” kata dia.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI