TEMPO Interaktif, Jakarta - Layanan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan keliling kembali dibuka di lima wilayah kerja Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2011. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dan STNK bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan bila masa berlakunya habis lebih dari setahun harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat. Demikian pula STNK keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Untuk proses lima tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan silakan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Berikut ini lima tempat layanan itu.
1. Jakarta Pusat
SIM: Gedung Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
STNK: Depan Graha GAPEMBRI, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: Depan TMP Kalibata
STNK: Depan TMP Kalibata
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: Mal Ciputra
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI | TMC