TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberikan pelayanan keliling bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Rabu, 4 Januari 2012. Pelayanan hari ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Mobil keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sertatidak melayani pembuatan SIM baru. Bus keliling juga tidak dapat memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis lebih dari setahun. Untuk STNK, bus keliling hanya melayani perpanjangan per tahun. Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor polisi harus dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Berikut ini lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling hari ini:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City.
STNK: Pos Polisi Pasar Baru.
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit.
STNK: Graha GAPEMBRI, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading.
Baca Juga:
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata.
STNK: Stasiun Tanjung Barat.
4. Jakarta Barat
SIM dan STNK: Mal Citraland, Grogol.
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika.
STNK: Masjid At-Tin TMII.
ANANDA BADUDU