TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan RD, 16 tahun, pelajar sekolah menengah atas di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. RD juga disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun.
“Semuanya sudah kami periksa dan kini mengerucut ke satu tersangka, yaitu RD,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga kepada Tempo, kemarin.
RD disangka mencium NA, 16 tahun, temannya, dan merekamnya dalam video ponsel berdurasi enam menit yang disebarluaskan melalui ponsel. Dalam adegan ciuman terlihat sepasang pelajar itu masih mengenakan seragam sekolah lengkap. Ciuman itu diduga dilakukan di ruang kelas karena latar gambar menunjukkan meja dan kursi sekolah. Polisi menjadikan teman-teman dan keluarga RD serta keluarga dan teman-teman NA sebagai saksi.
Polisi menangani masalah ini setelah orang tua NA tak terima dan melaporkannya ke polisi. “Keluarga korban merasa malu dan tidak terima, dan menganggap anaknya telah menjadi korban pencabulan.”
RD, kata Shinto, sengaja menyebarkan rekaman video itu untuk sekadar memamerkannya kepada teman-temannya. “Hanya untuk bangga-banggaan.”
Adegan ciuman berdurasi sekitar enam menit itu direkam RD dan ditunjukkan kepada teman-teman lelaki lainnya. Keduanya tidak mengira bahwa adegan itu tersebar luas dan menimbulkan masalah.
Tak hanya akan dipidanakan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi akan memberikan sanksi berat kepada RD. “Sanski tegas berupa pemecatan atau diberhentikan dari sekolah,” ujarnya kemarin.
Bambang mengatakan, selain memberikan sanksi kepada pelajar yang bersangkutan, Dinas akan melakukan pembinaan kepada sekolah tempat pelajar itu berasal. “Yang terpenting pembinaan agar perbuatan memalukan ini tidak terjadi lagi.”
Dinas menunggu hasil akhir dari proses penyelidikan kepolisian. Hasil penyelidikan polisi akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Hingga kemarin Bambang mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian. “Kami belum tahu siapa tersangkanya, siapa korbannya.”
Psikolog anak, Tika Bisono, menyarankan agar RD tidak dikriminalisasi. "Semestinya pedadogi (dididik), bukan dikriminalkan," ujarnya melalui telepon kemarin. Kasus seperti ini, menurut dia, bukanlah sesuatu yang perlu dianggap sebagai kejahatan, tapi lebih bersifat kenakalan karena anak-anak masih perlu bimbingan sebab mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan.
Sanksi hukum dinilai bukan solusi yang tepat. "Kejadian ini akan terus berulang bila cara memberikan edukasi baik di rumah ataupun sekolah tidak berubah," ujarnya.
Apa yang dilakukan RD dan NA merupakan buntut dari lemahnya edukasi. Orang tua seharusnya dapat menjadi pihak utama yang menanamkan aspek moral.
ANANDA PUTRI | JONIANSYAH | ENDRI K
Berita Terkait
Ini Motif Pelajar Tangerang Sebarkan Video Hot
Pelajar di Video Hot Terancam ke Luar Sekolah
Video Hot Pelajar Gegerkan Tangerang
Pelajar Ciuman Jadi Tersangka
Dinas Pendidikan Selidiki Video Ciuman Pelajar
Awasi Video Hot, Ponsel Pelajar Dirazia