TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Jumat 13 Januari 2012, layanan keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali beroperasi. Layanan bus keliling dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut bisa ditemui di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.00-11.00. Berikut ini lokasinya.
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Graha GAPEMBRI Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: St Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM: MLTC Glodok
STNK: LTC Glodok
Baca Juga:
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid AT-TIN TMII
Kelengkapan yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM adalah SIM lama serta kartu tanda penduduk (KTP). Untuk memperpanjang STNK, dokumen yang harus dibawa yaitu KTP/SIM, bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB)N serta STNK.
Layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru jika SIM hilang atau masa berlakunya habis lebih dari setahun, pengurusan hanya bisa dilakukan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
Layanan STNK Keliling pun hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Untuk proses lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.I'd
MARIA YUNIAR