Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Tak Dicabut, Buruh Bekasi Kecewa

image-gnews
Sejumlah serikat buruh Kabupaten Bekasi menghujat majelis hakim usai sidang di Pengadlan Tata Usaha Negara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/1). Sidang penolakan Apindo Bekasi  mengenai besaran UMK tersebut akan dilanjutkan Kamis depan. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah serikat buruh Kabupaten Bekasi menghujat majelis hakim usai sidang di Pengadlan Tata Usaha Negara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/1). Sidang penolakan Apindo Bekasi mengenai besaran UMK tersebut akan dilanjutkan Kamis depan. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Sedikitnya seratus buruh asal Bekasi terpaksa pulang dengan kecewa seusai mengikuti sidang gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia atas Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum Kabupaten Bekasi 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Selasa 24 Januari 2012. Dalam sidang hari ini hakim tetap meneruskan persidangan, padahal sebelumnya mereka berharap hakim membacakan pencabutan gugatan oleh Asosiasi.

"Kami terluka. Ini kedua kalinya Apindo Kabupaten Bekasi dan Pusat membohongi kami. Padahal kami para buruh sudah mengalah. Tapi malah dikhianati," ujar Nurdin, salah seorang aktivis buruh Bekasi, seusai sidang di halaman gedung PTUN Bandung siang ini.

"Sekarang kami pulang ke Bekasi dengan hati luka. Kami akan rapatkan barisan dan menunggu perintah pimpinan buruh, apakah nanti menghentikan proses produksi atau diam saja, kami akan taati," kata anggota Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia itu dengan nada marah.

Menurut Nurdin, Apindo telah mengkhianati kesepakatan dengan perwakilan buruh pada Ahad 15 Januari 2012. Salah satu isinya adalah Apindo Kabupaten Bekasi setuju akan mencabut gugatan atas Keputusan Gubernur tentang upah minimum Rp 1,49 juta tersebut.

Kesepakatan diteken pimpinan Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo dan Muryono serta pimpinan buruh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi ternyata Sutomo dan Muryono katanya malah dipecat oleh Apindo Pusat dan surat permohonan pencabutan gugatan tak pernah diajukan ke pengadilan. Biang kerok semua ini adalah Ketua Apindo Pusat, Sofyan Wanandi," kata Nurdin.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Disiplin Manao memang tak banyak menyinggung ihwal pencabutan perkara selain saat pembukaan. "Perkara tak terhenti oleh 2 lembar kertas tertanggal 15 Januari 2012 tentang kesepakatan berunding. Bila itu dilanjutkan dan kemudian penggugat dan tergugat sepakat berdamai, baru gugatan bisa dicabut oleh penggugat," ujar Disiplin di awal sidang.

Buruh di Bekasi terus bergolak setelah Asosiasi mengajukan gugatan atas besaran upah yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat. Asosiasi merasa berkeberatan dengan upah minimum tersebut dan hingga kini belum membayarkan kewajiban sesuai dengan penetapan Gubernur.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

6 Maret 2017

Tol Tangerang-Merak. TEMPO/Tri Handiyatno
Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

Mereka menilai upah tidak layak dan semakin jauh dari pekerja lainnya di bawah Grup Astra.


Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

4 Februari 2016

Sejumlah anggota organisasi buruh dan aktivis menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 13 Oktober 2015. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

Sekjen Serikat Buruh Sedunia (ITUC) Sharan Burrow menyatakan, pihaknya menolak sistem upah rendah yang terjadi di Indonesia


Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon  

29 April 2014

Pabrik kertas Leces. TEMPO/David Priyasidharta
Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon  

Arham mengatakan ada 984 karyawan yang statusnya tidak jelas sejak November 2011.


Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

20 Oktober 2013

Buruh mendirikan tenda di depan pintu yang di kunci oleh pihak kemanan menuju akses  pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia, di Kawasan Industri PuloGadung, Jakarta, (18/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

Sepuluh dari sebelas pengurus Serikat Pekerja Yamaha Musik masuk daftar pemecatan.


Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

17 Oktober 2013

ANTARA/Stringer/Spedy Paereng
Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

Kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB kali ini.


Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

28 Juni 2013

Maspion. TEMPO/Dwi Narwoko
Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

Sistem hubungan industrial penting dipahami agar lulusan SMK langsung siap bekerja di dunia usaha.


Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing

19 November 2012

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi saat konfrensi press setelah mengadakan diskusi dengan tema
Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing

Pemerintah lebih mendengar desakan buruh daripada pengusaha.


Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

15 November 2012

TEMPO/Budi Purwanto
Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

'Apa negara kita sudah kelebihan pekerjaan?'


Kadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah

14 November 2012

Ketua Umum KADIN Indonesia, Suryo Bambang Sulisto. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah

Seharusnya bukan kegiatan outsourcing yang dilarang, tetapi praktek penerapannya yang harus dibenahi.


Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

10 Mei 2012

Toserba (swalayan) Makro. TEMPO/ Robin Ong
Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

Pelarangan ini juga termasuk penolakan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dokter rumah sakit yang dikirimkan oleh para karyawan.