TEMPO.CO, Bandung - Sedikitnya seratus buruh asal Bekasi terpaksa pulang dengan kecewa seusai mengikuti sidang gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia atas Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum Kabupaten Bekasi 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Selasa 24 Januari 2012. Dalam sidang hari ini hakim tetap meneruskan persidangan, padahal sebelumnya mereka berharap hakim membacakan pencabutan gugatan oleh Asosiasi.
"Kami terluka. Ini kedua kalinya Apindo Kabupaten Bekasi dan Pusat membohongi kami. Padahal kami para buruh sudah mengalah. Tapi malah dikhianati," ujar Nurdin, salah seorang aktivis buruh Bekasi, seusai sidang di halaman gedung PTUN Bandung siang ini.
"Sekarang kami pulang ke Bekasi dengan hati luka. Kami akan rapatkan barisan dan menunggu perintah pimpinan buruh, apakah nanti menghentikan proses produksi atau diam saja, kami akan taati," kata anggota Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia itu dengan nada marah.
Menurut Nurdin, Apindo telah mengkhianati kesepakatan dengan perwakilan buruh pada Ahad 15 Januari 2012. Salah satu isinya adalah Apindo Kabupaten Bekasi setuju akan mencabut gugatan atas Keputusan Gubernur tentang upah minimum Rp 1,49 juta tersebut.
Kesepakatan diteken pimpinan Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo dan Muryono serta pimpinan buruh.
"Tapi ternyata Sutomo dan Muryono katanya malah dipecat oleh Apindo Pusat dan surat permohonan pencabutan gugatan tak pernah diajukan ke pengadilan. Biang kerok semua ini adalah Ketua Apindo Pusat, Sofyan Wanandi," kata Nurdin.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Disiplin Manao memang tak banyak menyinggung ihwal pencabutan perkara selain saat pembukaan. "Perkara tak terhenti oleh 2 lembar kertas tertanggal 15 Januari 2012 tentang kesepakatan berunding. Bila itu dilanjutkan dan kemudian penggugat dan tergugat sepakat berdamai, baru gugatan bisa dicabut oleh penggugat," ujar Disiplin di awal sidang.
Buruh di Bekasi terus bergolak setelah Asosiasi mengajukan gugatan atas besaran upah yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat. Asosiasi merasa berkeberatan dengan upah minimum tersebut dan hingga kini belum membayarkan kewajiban sesuai dengan penetapan Gubernur.
ERICK P. HARDI