TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Agus Salim memastikan sanksi pemecatan bagi Rojali, 24 tahun, guru madrasah di Cisoka yang diduga menjadi salah satu pelaku pemerkosaan terhadap S, 14 tahun, siswi kelas I SMP di wilayah itu. "Sudah pasti dipecat dengan tidak hormat," kata Agus Salim, Senin, 6 Februari 2012.
Menurut Agus, sanksi pemecatan akan dimintakan Kementerian Agama terhadap yayasan pengelola madrasah tempat guru Rojali mengajar. "Perbuatan tercela tersebut sudah memalukan dunia pendidikan, agama,” katanya.
Perbuatan tak bermoral itu, kata Agus, harus diberi ganjaran dengan hukuman yang setimpal. "Kami mendukung proses hukum yang saat ini sedang dilakukan pihak kepolisian. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," kata Agus.
Menyusul kasus itu, kata Agus, kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang akan menginstruksikan kepada semua madrasah dan sejenisnya atau ke pihak yayasan agar lebih selektif dalam memilih guru yang mengajar. "Sumber daya manusia, perilaku, dan yang terpenting adalah moral, harus diutamakan," katanya.
Seperti diketahui, nasib tragis menimpa S, 14 tahun, siswa kelas I SMP di Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang diperkosa beramai-ramai oleh seorang guru dan enam orang temannya. Peristiwa tragis itu berlangsung di sebuah rumah di Kampung Bojong Loa, RT 04/06, Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis, 2 Februari 2012 malam. Saat ini, tiga di antaranya sudah berhasil diringkus dan empat lainnya masih berstatus buron.
Kepala Kepolisian Sektor Cisoka Ajun Komisaris Afroney Sugiarto mengatakan para pemerkosa adalah pria dewasa yang berusia di atas 20 tahun, yang bekerja sebagai karyawan pabrik dan pengangguran.
Ketujuh pelaku tersebut adalah Rojali, 24 tahun, seorang guru honorer di salah satu sekolah madrasah di Cisoka, Sodik (21), Jalal (21), Adi (22), Aliudin (20), Abdu (22), dan Tursiran (21).
Polisi sudah menangkap tiga pelaku, yaitu Adi, Aliudin, dan Sodik. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih buron. Menurut Afroney, peristiwa pemerkosaan sudah direncanakan dan dipersiapkan oleh para pelaku.
Para pelaku bahkan mengatur strategi dan berbagi tugas. Sodik yang memang sudah mengenal korban menjemput S dengan sepeda motor. Jalal menyiapkan tempat, yaitu rumahnya sendiri sebagai tempat eksekusi yang beralamat di Kampung Bojong Loa, RT 04/06, Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Rumah memang dalam keadaan sepi, lokasinya terpencil, dan saat itu orang rumah sedang pergi," kata Afroney.
Selanjutnya, pelaku lainnya menyiapkan minuman dan pil Dextro agar korban tidak sadar. Para pelaku, kata Afroney, dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pasal 81-82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
JONIANSYAH
Berita Terkait
Sebagian Pemerkosa Siswi Cisoka Karyawan Pabrik
Perkosaan Siswi SMP di Cisoka Direncanakan
Trauma, Siswi SMP Diperkosa Gurunya
Ini 3 Wilayah Paling Rawan Kriminal di Tangerang
Murid Korban Pemerkosaan Dicekoki 20 Pil Dextro
Pemerkosa Siswi SMP Cisoka Terobsesi Film Porno
Guru SMP Keroyokan Perkosa Muridnya