TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap delapan anggota Forum Betawi Rempug yang melakukan penyerangan ke posko Pemuda Pancasila di Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
"Ada tujuh laki-laki, satu perempuan," kata Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugiono, ketika ditemui di pemusnahan barang bukti ganja kering dan minuman keras, Selasa, 14 Februari 2012.
Imam mengatakan delapan orang itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam. Mereka adalah Ela, Daroni, Rusdi, Marwi, Saputra, Wahyudi, Irwandi, dan Puri dari Joglo, Jakarta Barat.
Sementara itu, barang bukti yang disita adalah air softgun, gotri, tiga buah golok, pedang katana, dan besi panjang, serta mobil Mitsubishi Galant hitam bernomor B 1001.
Karena melakukan perusakan dan membawa senjata tajam, mereka dikenai pasal berlapis. Delapan orang itu akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Imam.
SUNDARI