TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Salim Alatas, atau yang biasa disebut Selon, mengatakan, sebelum dilaporkan ke polisi, organisasinya sudah tahu kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ustad berinisial H. Bahkan dia pernah menggelar mediasi antara korban dan H. "Sudah kami pertemukan, namun upaya perdamaian gagal," kata Salim di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Februari 2012.
Menurut Salim, FPI tidak akan membela Habib H jika dia terbukti bersalah. "Wajib dihukum," katanya. "Kalau bisa dihukum pancung, dihukum mati, karena melanggar syariat agama." Namun sebaliknya, jika laporan korban ternyata tidak benar, maka sudah seharusnya nama Habib H dibersihkan.
Salim membantah bahwa H disebut sebagai anggota FPI. Mediasi yang dilakukan FPI semata-mata untuk menjernihkan persoalan. "Bukan anggota kami. Siapa nama lengkap H, bisa kalian cari sendiri," ucap Salim.
Kasus pencabulan ini dilaporkan korban pada 16 Desember 2011. "Awalnya hanya satu orang, namun lambat laun, orang-orang yang merasa menjadi korban juga melaporkan H ke Polda Metro Jaya," kata Komisaris Besar Rikwanto, Juru bicara Polda Metro Jaya.
Kesebelas korban itu merupakan murid Habib H. Mereka mendapat perlakuan cabul saat masih berusia belasan. Beberapa korban mengatakan aksi cabul itu dilakukan lelaki itu sejak tahun 2002. Namun ada beberapa yang mengaku masih mendapat perlakuan yang sama pada 2010.
ELLIZA HAMZAH
Berita lain:
Korban Habib H Menjalani Pemeriksaan Psikologis
Habib H Tidak Penuhi Undangan KPAI
Pelecehan Seks Anak, KPAI Panggil Habib H
Ketua FPI Jakarta: Pemukulan di HI Simpatisan FPI
MUI Tangerang: Tawuran Sepak Bola Haram