TEMPO.CO , Jakarta- Pengacara John Kei, Tofik Chandra, mempertanyakan alasan polisi menangkap kliennya secara paksa. Sebab, jauh-jauh hari sebelum ditangkap, John sudah menawarkan diri kepada polisi untuk diperiksa. "Kalau John bersedia jalan kaki ke kantor polisi, kenapa harus ditangkap paksa?" kata Tofik di Rumah Sakit Kepolisian RI Kramat Jati, Minggu, 19 Fabruari 2012.
Tofik menilai tindakan polisi menembak betis kanan kliennya telah menyalahi prosedur penangkapan. Apalagi ketika ditangkap, John tidak melawan dan tidak memiliki senjata. "Polisi memang boleh menembak. Tapi ada prosedurnya. Yang kami tahu hanya ada sekali tembakan dan langsung kena, tidak ada tembakan peringatan," katanya.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan tidak ada prosedur yang dilanggar dalam proses penangkapan John Kei. "Semuanya sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur)," katanya. Jika keluarga John keberatan atas proses penangkapan, Rikwanto mempersilakan mereka mengambil langkah hukum. "Itu hak mereka sebagai warga negara. Jadi boleh-boleh saja."
Penangkapan John itu dilakukan terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono di kamar Swiss-Bel Hotel, Sawah Besar, 26 Januari 2012. Kasus ini diduga melibatkan John Key dan anak buahnya. Apalagi, sosok John terekam kamera closed-circuit television (CCTV) pada hari yang sama saat pembunuhan terjadi. Selain John, saat ini polisi sudah menahan lima tersangka lain.
Setelah menangkap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, polisi juga menggeledah rumah lelaki itu di Jalan Titian Indah Blok N No. 1-3, Bekasi. Di rumah itu, disita barang bukti berupa dua buah jaket kulit cokelat, dua topi, satu jins hitam, satu kaos hitam, sepasang sepatu putih, dua buah senjata tajam, tiga buah tombak yang ditemukan di selokan, dan sejumlah catatan nama anak buah John Kei.
Menurut Rikwanto, barang bukti tersebut akan diperiksa tim forensik untuk ditelusuri apakah ada hubungannya dengan pembunuhan Tan Harry Tantono. "Yang pasti kami periksa itu adalah baju, celana, jaket, dan sepatu. Apakah ada bercak darah korban atau tidak," ucapnya. Pakaian John yang diambil itu terekam di kamera CCTV Swiss-bel Hotel.
Dalam kasus itu saja, John dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara," kata Rikwanto.
ELLIZA HAMZAH | ANANDA BADUDU | SUSENO
Berita lain:
John Kei Gampar Anak Buahnya karena Membunuh
135 Polisi Geledah Rumah John Kei
Istri John Kei Ragu Petugas Mau Ganti Baju Suami
Istri John Kei Laporkan Kapolda ke Propam
John Kei Dijaga 40 Polisi di RS Polri
John Kei Ditangkap Saat Bersama Alba Fuad
Begini John Kei Ditangkap
John Kei Dibawa ke Ruang Tahanan RS Polri
John Kei Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Bos Sanex
Penangkapan John Kei Hanya 15 Menit
Majelis Hakim Marahi John Kei yang Naik Pitam
Hari Ini John Kei Cs Hadapi Vonis
Geng Reman Van Jakarta