TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan John Refra alias John Kei, tokoh organisasi pemuda Kei, Maluku, bersama dengan artis Alba Fuad pada Jumat, 17 Februari 2012 lalu, menimbulkan pertanyaan. Keduanya ditangkap di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, ketika sedang mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu-sabu.
Pengacara John Kei, Taufik Chandra, enggan mengomentari hubungan keduanya. "Itu masalah pribadi. Saya tidak berhak berbicara," katanya, Rabu, 22 Februari 2012.
Mengenai keperluan pertemuan antara John dan Alba pada malam penangkapan, Taufik mengatakan akan memberikan keterangan apabila waktunya sudah tepat. "Nanti saja ya keterangannya," ujar Taufik.
John Kei ditangkap karena ia diduga terlibat kasus pembunuhan mantan Direktur PT Power Steel Mandiri, Tan Harry Tantono. Harry ditemukan tewas dengan luka penuh tusukan di Swiss-Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012 lalu.
John Kei, Ketua Angkatan Muda Kei (AMKei), beberapa kali berurusan dengan hukum. Pada 2008, ia ditangkap di Tual, Maluku, karena terbukti menganiaya dua warga hingga jari mereka putus.
Pada April 2010, kelompoknya bentrok dengan kelompok pemuda Flores di sebuah diskotek di Jakarta, yang mengakibatkan dua anggotanya tewas. Perkelahian berlanjut ketika persidangan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2010. Tiga orang dari kelompok Kei tewas, puluhan lainnya luka-luka.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita lain:
Hotel C'One Sepi Setelah John Kei Ditangkap
Polisi Selidiki Keterlibatan John Kei Lewat CCTV
John Kei dan Kelompok 'Penguasa' Ibu Kota
John Kei, dari Tanah Abang hingga Australia
Tito Kei: Polisi Ini Menembak John Kei
Hari Ini, John Kei Ajukan Gugatan Praperadilan
Berbagai 'Peluru' Polisi Jerat John Kei
Alasan Polisi Jerat John Kei Pasal Pembunuhan