Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Kepala Imigrasi Bandara Soetta Ditangkap

image-gnews
TEMPO/Budi Yanto
TEMPO/Budi Yanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Kepala Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Rochadi Imam Santoso, pada Jumat, 24 Fenruari lalu, didukung bukti kuat bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan dokumen itu terkait dengan keberadaan warga asing.

“Awalnya hanya sebagai saksi, kemudian terbukti ikut terlibat dalam pemalsuan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, ketika dihubungi pada Minggu, 26 Februari 2012.

Rochadi terlibat dalam pemalsuan dokumen lalu lintas warga negara Singapura bernama Toh Keng Siong yang dilakukan oleh Firma Hukum Cakra and Co. Menurut Rikwanto, Rochadi sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam perkembangannya ia ditetapkan sebagai tersangka.

Cerita ini bermula ketika Toh Keng Siong mempunyai urusan perdata dengan PT Makindo. Pengacara Toh Keng Siong, yaitu Firma Hukum Cakra and Co., membuat surat kuasa palsu. Firma hukum tersebut kemudian melibatkan pembuatan dokumen dengan Rochadi. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa Toh Keng Siong pernah datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dan kembali ke Singapura pada 6 Agustus 2009. Modus tersebut kemudian dilaporkan PT Makindo.

Rikwanto mengatakan laporan itu masuk di Polda Metro Jaya pada Maret 2011. “Dari sinilah diketahui Rochadi terlibat,” ujar dia sembari menambahkan bahwa Rochadi tidak melibatkan pihak-pihak lain di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Ia membantah kasus ini ada kaitannya dengan perkara pencekalan sejumlah warga negara Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rikwanto, kepada penyidik Rochadi mengatakan kasus ini hanya kesalahan administrasi. Staf Rochadi salah membuat data. Menurut Rochadi, bawahannya itu sedang berada di luar negeri. Rochadi mengaku tidak menerima sepeser pun uang dari Firma Hukum Cakra and Co.

Rikwanto menambahkan, Rochadi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Maksimal hukuman penjara enam tahun,” kata Rikwanto mengenai sanksi tentang keterangan palsu.

SUNDARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

6 April 2015

Seorang jemaah haji meminum air zamzam di Masjidil Haram (4/12). Di Masjidil Haram tersedia ribuan gentong berisi air zamzam untuk para jemaah haji. Foto: TEMPO/Burhan Sholihin
Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain?


Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

5 April 2015

Pedagang menunjukkan air Zam-Zam yang dijajakan di Thamrin City, Jakarta, 12 Oktober 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.


Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

5 April 2015

Seorang pekerja mengumpulkan jeriken berisi air zamzam yang diambil dari sumbernya di Pudai, Mekkah,  Arab Saudi (17/10). Setiap jamaah akan membawa air tersebut kembali ke negaranya.  ANTARA/Saptono
Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.


Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

3 April 2015

Air Zam Zam. adweek.com
Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.


Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

31 Maret 2015

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.


Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

30 Maret 2015

Sejumlah barang bukti KTP dan buku nikah palsu yang ditunjukkan saat gelar barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/01). TEMPO/Fully Syafi
Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.


Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

23 Maret 2015

Para peserta Jambore ke-1 Ikatan Matic Jawa Barat (IMJB) di Lapangan Gasibu Bandung. (Dok. Yamaha)
Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

Perempuan pengacara ini dihukum penjara gara-gara memalsukan dokumen.


Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

26 Februari 2015

Ilustrasi Louis Vuitton. REUTERS/Yuya Shino
Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

"Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya."


Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

25 Februari 2015

Petugas kepolisian menunjukan  barang bukti ban IRC palsu  beserta tersangka di Polsek Jatiuwung, Tangerang, Banten (26/9) . TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.


Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

6 Februari 2015

Ilustrasi ijazah palsu. TEMPO/Subekti
Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.