TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok menyita ganja sebanyak 34 kilogram pada Ahad sekitar tengah malam, 26 Februari 2012. “Penangkapan dari hasil pengembangan selama 24 jam,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok, Komisaris Djitu Martono, kepada Tempo di Depok, Senin, 27 Februari 2012.
Tim terdiri dari tujuh polisi dipimpin Kepala Unit Satuan Narkoba Ajun Komisaris Mansyur. Mereka menggerebek rumah tersangka Nurdiansyah, 35 tahun, di Jalan Syukur 5, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Dikembangkan dari penangkapan hari sebelumnya,” ujar Djitu.
Sabtu lalu, 25 Februari 2012, polisi menangkap Andi, 30 tahun, di Perumahan Pelni Baktijaya, Sukmajaya, Depok. Dari Andi, polisi mendapatkan satu bungkus ganja. “Tersangka mengaku mendapat (ganja) dari Nurdiansyah,” kata Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni.
Saat menggeledah rumah Nurdiansyah, polisi menemukan 34 kilogram ganja itu di lemari bajunya. Nurdiansyah, kata Mulyadi, mengaku hanya dititipi ganja dari JL yang diduga sebagai pelaku utama. Polisi mengaku sulit mengembangkan penyelidikan karena penangkapan Nurdiansyah sudah bocor. “Masih ada big bos-nya yang sekarang buron.”
Ganja itu baru didatangkan dari Aceh. Daerah peredarannya Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. “Ini kasus sulit karena mereka memiliki jaringan.”
Dengan disitanya ganja itu, Mulyadi mengklaim menyelamatkan sebanyak 3.400 orang dari ganja. “Harga semuanya diperkirakan mencapai Rp 68 juta.”
ILHAM TIRTA