TEMPO.CO, Jakarta -Penyerang tim Sriwijaya FC Hilton Moreira ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang pramugari Lion Air. "Kejadiannya tanggal 21 Februari di Apartemen Modernland Yellow Kota Tangerang," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto Senin 27 Februari 2012.
Rikwanto mengatakan korban berinisial LS, 19 tahun melapor ke Polres Tangerang pada 23 Februari pukul 01.00 WIB. "Hari ini baru dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan kronologis kejadian. Awalnya korban sedang tidur di apartemen pacarnya, ketika Azhar, saksi pertama, mengundang Hilton dan ketiga temannya ke kamar LS untuk berpesta minuman keras. "Kejadiannya jam 8 malam. Mereka minum-minum. Di sana juga ada saksi yang lain yaitu teman korban, Mega dan Olivia yang juga pramugari," katanya.
Setelah mabuk, teman Hilton yang bernama Bruno, serta Mega dan Olivia meninggalkan kamar apartemen. Yang tersisa hanyalah korban, Azhar, Hilton, dan LD, satu tersangka lainnya yang ikut mencabuli.
Karena para pelaku dan satu saksi mabuk, korban menjadi takut dan masuk ke kamar. Azhar, yang sudah dekat dengan korban pun ikut masuk ke kamar bermaksud menemani, tetapi ternyata Hilton dan LD ikut masuk. "Di sanalah Hilton dan LD mencoba mencabuli korban. Sedangkan Azhar bermaksud melindungi namun tidak berhasil," ujarnya.
Kedua pelaku menurut Rikwanto sempat meraba dan menciumi gadis tersebut. Akhirnya, karena ribut, sekuriti yang bernama Abdul Fatah merangsek masuk. "Dari kasus ini, barang buktinya adalah bir dan Chivas. Azhar dan saksi lain sedang dimintai keterangan di Polres Tangerang, sedangkan kedua pelaku ditahan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Rikwanto menjelaskan, jika terbukti bersalah kedua pelaku bisa dikenai Pasal 289 dan 285, Juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun atas tindakan pelecehan, pencabulan, dan percobaan pemerkosaan.
ELLIZA HAMZAH