Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI Siap Bantu Usut Penyerangan RSPAD

image-gnews
Anggota kepolisian tengah membawa dua orang tersangka terkait dalam penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto di Polrest Jakarta Pusat, Jum'at (24/2). Tempo/Tony Hartawan
Anggota kepolisian tengah membawa dua orang tersangka terkait dalam penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto di Polrest Jakarta Pusat, Jum'at (24/2). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI)  menyatakan kesiapannya untuk membantu pengusutan insiden penyerangan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. "Sesuai undang-undang, jika ada permintaan  dari polisi, maka kami akan mengerjakannya," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Iskandar Sitompul, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 28 Februari 2012.

Menurut Iskandar, institusinya sepakat untuk memberantas premanisme dan segala bentuk anarkisme. Dalam insiden penyerangan di RSPAD pada 23 Februari lalu,  TNI merasa terpanggil untuk ikut menangani karena rumah sakit itu berada di bawah institusi TNI. "Latar belakangnya adalah agar tidak ada keresahan di masyarakat," ujar dia.

Iskandar mengatakan insiden penyerangan di RSPAD telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi  insiden itu terjadi di rumah sakit yang justru membutuhkan kondisi tenang. "Bagaimana kalau terjadi di luar lingkungan TNI? Masyarakat akan semakin resah," ucapnya. Untuk itu, TNI akan membantu polisi untuk mempercepat penanganan insiden penyerangan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden penyerangan terjadi di area rumah duka RSPAD pada Kamis, 23 Februari 2012 dini hari lalu. Sekelompok orang datang ke rumah duka dan menyerang kelompok lain yang sudah mereka sasar sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibatnya empat orang mengalami luka berat dan dua orang meninggal dunia. Mereka yang luka berat adalah Oktafianus Mag Milion, 35 tahun, Yopi Jonatan Berhitu (35), Errol Karl Latumanui (38), dan Jefrry Ha Kailola (38). Dua sisanya, Stendli Wenno (37), Ricky Kutuboy (37), tewas di tempat dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Wiryantoro, menyatakan Kodam Jaya sudah memeriksa beberapa orang yang terkait dengan insiden penyerangan itu. "Kami minta keterangan dari tujuh orang dan kami tindaklanjuti," kata dia pada kesempatan yang sama.

PRIHANDOKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.