TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat, membekuk Samsuri, 24 tahun, pengedar narkoba jenis ganja, di Jalan Indraloka, Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2012. "Dari tersangka, kami menemukan barang bukti ganja 1,5 kilogram," kata Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Duren, Komisaris Dwi Indra Laksmana, Rabu, 29 Februari 2012.
Menurut Dwi, tersangka sudah lama diintai karena sudah berurusan dengan aparat kepolisian sebelumnya untuk kasus yang sama. Tapi pihaknya belum bisa mengungkap jaringan pemasok ganja itu. "Masih kami selidiki," ujar Dwi.
Dwi mengatakan tersangka menjual satu paket ganja seharga Rp 250 ribu. Ganja itu dijual kepada rekan-rekan tersangka. Polisi menjerat Samsuri dengan Undang-Undang Narkotik yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat memusnahkan narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 4,3 miliar di halaman kantor Kepolisian Sektor Palmerah, Rabu, 29 Februari 2012. Sabu-sabu 1,042 kilogram dan ekstasi 8.796 butir dimusnahkan dengan cara dibakar. Polisi mengklaim penghancuran narkoba sejumlah itu bisa menyelamatkan 20 ribu orang.
Kepala Unit Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Erick Frendriz, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama periode Januari- Februari 2012. "Kebanyakan hasil tangkapan di Jakarta Barat karena di sana banyak tempat hiburan," ujar Erick. Polisi menangkap 12 pelaku, sepuluh di antaranya laki-laki dan dua perempuan.
ADITYA BUDIMAN